ABSTRAK: |
- a. bahwa telekomunikasi rnerupakan sarana publik yang dalarn pehyelenggaraannya membutuhkan
, · infrastruktur rnenara telekomunikasi
b.. bahwa berdasarkan · Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri>1'1enteri Pekerjaan Umum, Menteri
xoinurukasi' dan IrifoiniatikA dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal. Nomor : 18 Tahun
2009 Nomor 07 /PRT./M/2009, Nomor · 19/PER/M.KOMINF0/03/2009 Nomor 3/P/2009 Tentang. Pedoman Pembangunan dan i
-Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
bahwa dalam rangka menata kegiatan
pembangunan ·dan penggunaan bersama menara telekomunikasi ..di .kota ·.Palopo dengan kondISI sumber ·
'daya: .alam .yang.. terbatas serta untukmengantisipasi..tetjadinya hutan menara di kota
- 1. Undang-Undang Nomor .5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, · tarnbaharr 'Lernbaran · · Negara · Republik
Indonesia Nornor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8. Tahun.19.81 tentang
. Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209)
3, Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1999 tentang Larangan ·, Praktek .: Monopoli dan Persaingan Usana Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
. .Indonesia Tahun 1.999 Nomor 33, Tambahan
4, JUrtdang-Uni�2� N(Lomor 18 Tahun 1999 tentang I.
· ' · asa Konstr uksi · · embaran Negara Republik ! ·
Indonesia· Tahun 1999 Nornor 54, Tambahan
.Lembaran· .Negara: Republik Indonesia Nomor
3833); ..
· · 5. · Undang-Undang Nomdr -3ti Tahun 2002 tentang j ·
·· ·· Telekomunikasi ., (Lembaran Negara Republik :
: :·-Indonesia:. Tahun.1999:,Nomor 154, Tambahan !,.
·-Uembatan Negararkepublik Indonesia .Nomor )
: 3881);. -. ,
6. Undang-Unuang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
. Pembentukan Kabupaten 'Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4186);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 4252;
9.- Undang-Undang Nomor 10. Tahun 2004 tentang Pembentukan . Peraturan. Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun
2004 . Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4389;
10. Undang-Undang Noni.or 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
. Indonesia Nomor .125, Tambahan Lembaran
, :Negara Republik. Indonesia Nomor 4437),
. sebagaimana, telah .diubah · kedua kali dengan
Undang-Undang -Nomor 12· Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-Lembaran.Negara Repulik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
· Indonesia Nomor 4844); , ·
17. Perafuran · Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tarnbahan ' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·
3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 28.Tahun.2002 tentang Bangunan Gedung
(Le�l;>aran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagiari' Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, 'Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan . Kabupaten I Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan .· Negara' Republik Indonesia Nomor
4737);
t > -, • - ' • : • : :
· 20.. Peraturan-Menteri Komurtikasidan Informatika RI No:02/PER/M.KOMJNF0/.3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telek6munikasi;
.. ,: . .: . ,'. . �
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20
Tahun 2CX>1 �: tentang Penyelenggaraan Jaringan
· Telekomunikasi . sebagaimana 'telah · beberapa kaH diubah tarkhir ·; dengan · . Peraecran; :·., Menteri Komuntkasf. '· dan . .... Informatika , .· ·Nomor
43/P/M.KOMINFO/li/200
- BAB.I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN ,DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB IV PEMBVANGUNAN DAN PENEGELOLAAN BANGUNAN MENERA
BAB V TATA CARA PERIZINAN BANGUNAN MENARA
BAB I PEMBANGUNAN MENARA DI ASET PEMERINTAH.DAERAH
BAB VII BANGUNAN BERSAMA MENARA
BAB VIII JAMINAN KESELAMATAN
BAB IX BIAYA
BAB X KEWAJIBAN
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII SAKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUANNA PIDANA
BAB XIV KETENTUANM PENYIDIKAN
|