RENCANA PEMBANGUNAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD No.3, LL KAB SEKADAU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sekadau Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini memiliki 8 halaman
|