rpjmd 2011 - 2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2011/83, TLD NO. 76, LL SEKDA KAB SBT : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan Daerah merupakan bagian integral dari
pembangunan Nasional, sehingga perlu diselenggarakan
secara seimbang dan serasi untuk menjamin keselarasan
pembangunan antar daerah tanpa mengurangi kewenangan
daerah sesuai semangat desentralisasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pengawasan dan sinergitas pembagunan antar daerah untuk
5 (lima) tahun kedepan perlu dilakukan secara efektif, efisien,
berkeadilan dan berkelanjutan.
Untuk pedoman dan acuan dalam menetapkan arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum program satuan kerja perangkat daerah
maupun program kewilayahan yang disertai rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan pendanaan bersifat indikatif,
diperlukan perencanaan daerah.
Bahwa berubahnya struktur kelembagaan Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
mengakibatkan berubahnya target-target kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun
2011 – 2015.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun
2011 – 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- Penjelasan 1 Hal
|