DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH - KETENTUAN POKOK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola potensi kekayaan daerah sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu
memaksimalkan peran perusahaan-Perusahaan Daerah di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memaksimalkan peran dan meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah terutama dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, maka perlu pembinaan dan pengawasan
menyeluruh dan komprehensif secara kelembagaan; bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah, maka diperlukan
aturan hukum mengenai Dewan pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas,
Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota
Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor Kota Pekalongan 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dewan pengawas, direksi, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 1990 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 3/PD/1976, merupakan perusahaan yang mengelola air bersih di Kabupaten Purwakarta, dengan misi menyediakan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan harus dikelola secara baik atas prinsip ekonomi perusahaan dengan tetapmemperhatikan fungsi sosial.
Dalam rangka mewujudkan misi sebagaimana dimaksud huruf a, melalui perluasan cakupan layanan dan peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, diperlukan penyesuaian tarif air minum pada PDAM Kabupaten Purwakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Purwakarta Nomor 15/PD/1983 Tentang Pengaturan dan Biaya Pelayanan Air Minum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Purwakarta Nomor 2 Tahun 1988 dan Peraturan Pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan perekonomian saat ini.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu melakukan perubahan besaran tarif air minum dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Purwakarta Nomor 3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penetapan Tarif, 4. Prosedur Pemasangan Pipa Air Minum, 5. Pemeliharaan Pipa Air Minum, 6. Kelompol dan Blok Pelanggan, 7. Ketentuan Tarif, 8. Pembayaran Tagihan Langganan, 9. Sanksi Administratif, dan 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 15/PD/1983 tentang Pengaturan dan Biaya Pelayanan Air Minum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta Tingkat II Purwakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 2 Tahun 1988 serta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, perlu mengatur Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban, waktu, tempat dan pengecualian pendaftaran, kewenangan, tugas, tanggung jawab dan pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Konawe Selatan sebagai usaha menggali potensi sumber
daya alam guna kesajahteraan masyarakat maka pendirian
Perusahaan Daerah merupakan suatu tuntutan kebutuhan sesuai
dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian perusahaan
3. Anggaran Dasar
4. Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
5. Sifat, maksud dan Tujuan.
6. Kegiatan dan Pengembangan Usaha
7. Wilayah Kerja
8. Modal
9. Pembinaan
10. Direksi]
11. Badan Pengawas
12. Unit-Unit
13. Satuan Pengawas Interen
14. Kepegawaian
15. Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
16. Kerjasama
17. Ketentuan Lain-Lain
18. Ketentuan peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupkan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Kep. Mendagri No. 71 Tahum 1999; Kep. Menteri Kehutanan No. 100 Tahun 2003; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
6. Ketentuan Perijinan;
7. Penolakan Permohonan Ijin;
8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin;
9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin;
10. Ketentuan Khusus;
11. Larangan;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin;
13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2011
Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Lebak telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum ; dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara; Kabupaten Lebak mempunyai potensi pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal dan terkendali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Kewenangan; 4. Jenis Komoditas Tambang; 5. Wilayah dan Usaha Pertambangan; 6. Izin Usaha Pertambangan; 7. Pertambangan Rakyat; 8. Perubahan Luasan Wilayah; 9. Penghenntian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat; 11. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian; 12. Penggunaan Tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan; 13. Tata Cara Penyampaian Laporan; 14. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP; 15. Larangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 16. Reklamasi dan Pasca Tambang; 17. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang; 18. Pendapatan Daerah; 19. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 20. Penyidikan; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan secara modern dalam skala besar, maka pasar tradisional dan toko modern perlu ditata dan dibina agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa sejalan dengan pembangunan perekonomian khususnya Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Banjarnegara agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum/perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat; bahwa dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka dipandang perlu menata dan membina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat
dan guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten
Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Madiun Tahun 2011 No 1 TLD No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat