DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH - KETENTUAN POKOK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengelola potensi kekayaan daerah sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu
memaksimalkan peran perusahaan-Perusahaan Daerah di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memaksimalkan peran dan meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah terutama dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, maka perlu pembinaan dan pengawasan
menyeluruh dan komprehensif secara kelembagaan; bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah, maka diperlukan
aturan hukum mengenai Dewan pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas,
Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota
Pekalongan;
- Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor Kota Pekalongan 11 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang dewan pengawas, direksi, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 1990 dicabut.
- 26 hal
|