Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkan
iklim penanaman modal yang
kondusif perlu adanya jaminan
kepastian hukum menyangkut
prosedur kegiatan penanaman modal
di daerah; bahwa Kota Salatiga belum memiliki
landasan hukum untuk pengaturan
kegiatan Penanaman Modal
mencakup kebijakan penyelenggaraan
kegiatan perizinan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan dasar, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, penyelenggaraan, promosi, kemitraan, insentif dan kemudahan, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.4.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asal, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Mengubah
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor :
180/03780 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Klarifikasi Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu 2007; Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 tahun 2009; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas PErda Kab kendal No 6 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran serta Pemda dalam pengelolaan Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kawasan Industri serta peningkatan PAD Kabupaten Majalengka perlu investasi Pemda dalam pengelolaan kawasan dimaksud. Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, Pemda dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Besaran dan Penggunaan Dana Cadangan;
5. Pengelolaan Dana Cadangan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemkab Boven Digoel perlu melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK:
a. hahwa untuk mendukung pelaksanaan pernbangunan ekonomi daerah dan pernbangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pernerintah
daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Dnerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
RAB 11 MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN PENYERTAJ\N MODAL
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.126 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup
usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelola perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat