Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2014

PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM RAB 11 MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PELAKSANAAN PENYERTAJ\N MODAL Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan