Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Sumber Dana; 4. Besaran dan Penggunaan Dana Cadangan; 5. Pengelolaan Dana Cadangan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat