Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih/minum pada masyarakat, dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan Kinerja Perusahaan Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Penentuan Hasil Usaha;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 42 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/No.8 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan
Peraturan. Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati ·
Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa dalam pelaksanannya, terdapat beberapa
ketentuan dalam ·Peraturan. Bupati sebagairnana
dimaksud pada huruf a, yang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga
Peraturan Bupati tersebut perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51
Tahun 2011 ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: · Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588); ·
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009
Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 13),
15. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
16. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur;
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah KotaKendari untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 5)
3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 6 – Pasal 8)
4. ESELON (Pasal 9)
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 10)
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 11 – Pasal 12)
7. TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 15)
8. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16)
9. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17 – Pasal 18)
10. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat