Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 5) 3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 6 – Pasal 8) 4. ESELON (Pasal 9) 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 10) 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 11 – Pasal 12) 7. TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 15) 8. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16) 9. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17 – Pasal 18) 10. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat