Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
mengatur menganai pedoman pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lungkup (a. barang milik daerah;
b. pejabat pengelola barang milik daerah;
c. penetapan dan pertanggung jawaban pejabat pengelolaan barang milik
daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
9
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
p. barang milik daerah yang berupa rumah negara;
q. ganti rugi dan sanksi. )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 05 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 103 halaman + penjelasan 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011
Bahwa Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Kabupaten Bener Meriah yang mengatur Retribusi daerah di Kabupaten Bener Meriah dilakukan pengaturan dan penyesuaian kembali pengaturan tentang Retribusi daerah; c
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KABUPATEN PAMEKASAN YANG SEHAT, ASRI, INDAH, AMAN DAN MANUSIAWI, SERTA UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN, KEPATUHAN, KETAATAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJAGA PEMANFAATAN PRASARA/SARANA FASILITAS UMUM, DIPERLUKAN PERANGKAT KEBIJAKAN DEMI MELINDUNGI KEPENTINGAN SELURUH MASYARAKAT;
BAHWA UNTUK MENCIPTAKAN SUATU KONDISI YANG DINAMIS AGAR PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT DAPAT MELAKSANAKAN AKTIVITAS DENGAN TERTIB, TERATUR, DAN TENTRAM, MAKA DIPERLUKAN PENGATURAN SECARA KOMPREHENSIF;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB FASILITAS UMUM; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126
Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 30 Tahun 2019;
Pergub No 73 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 129 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. perencanaan kinerja (Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan SKP dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.);
b. pelaksanaan kinerja (Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik);
c. penilaian kinerja (Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja);
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi kinerja PNS.
Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP; Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kinerja, dibentuk Tim Manajemen Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
Menimbang beberapa ketentuan Perda tentag sistem penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan menengah di Kota Batam dan berdasarkan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014
Menetapkan peraturan tentang penyelenggaran pendidikan dasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
79 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dimaksudkan untuk memastikan struktur Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah selaras dengan perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beberapa struktur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Provinsi tidak selaras dengan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
mengubah beberapa ketentuan dalam eraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Adapun beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4, serta huruf c angka 3 dan angka 4 Pasal 14
2. Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak implementatif, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat