PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB FASILITAS UMUM; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat