Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Madiun mengembangkan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Madiun.
1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Madiun Nomor 1A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Kabupaten Madiun.
Tujuan Jamkesmasda adalah untuk :
a. Melindungi warga masyarakat dari kemungkinan resiko sosial menderita penyakit karena ketidakmampuan membiayai pelayanan kesehatan sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi ;
b. Memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu ;
c. Mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan perorangan serta mendorong efisiensi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 10/K/I-XIII.2/11/2016, LL BPK : 89 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran strategis Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui pemeriksaan investigatif, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016. Satuan Kerja di lingkungan BPK ditambahkan satu Auditorat, yaitu Auditorat Utama Investigasi. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Ditama Binbangkum, Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Inspektorat Utama, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, AKN VI, AKN VII, dan BPK Perwakilan.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016.
Lampiran 2 lembar.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Diubah dengan :
Permendag No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Permendag No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Permendag No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kemeterian Perdagangan
Permendag No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/ M-DAG/ PER/ 5 / 2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut :
Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 534/M-DAG/KEP/4/2016 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/23/PBI/2015, LN.2015/NO 374, PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tahun 2017
Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Mencabut :
Peraturan BI No. 14/20/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
PMK No. 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
Mengubah :
KMK No. 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.21/MEN/2012, BN.2012 No. 1087, jdih.kkp.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat