Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 1B Tahun 2015

JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Jamkesmasda adalah untuk : a. Melindungi warga masyarakat dari kemungkinan resiko sosial menderita penyakit karena ketidakmampuan membiayai pelayanan kesehatan sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi ; b. Memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu ; c. Mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan perorangan serta mendorong efisiensi pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 1B Tahun 2015 tentang JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
1B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
03 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
03 Februari 2015
Sumber
BD 2015/1B
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan