Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja KOMINDA maka perlu menetapkan Perbup tentang KOMINDA Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No. 2 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 34 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penyelenggaraan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Keanggotaan, Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 27/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING KELUARGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Karangasem melalui Tim Pendamping Keluarga rnaka untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf b, Lampiran Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, maka kepada
anggota Tim perlu diberikan paket data/pulsa untuk pelaporan dan biaya operasional untuk tim pendamping keluarga, serta berdasarkan Surat
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Nomor 5162/BL.02/J5/2022 tentang Optirnalisasi Kornposisi Tim Pendamping Keluarga, dimana
Kabupaten Karangasem rnasih kekurangan Kader Tim Pendamping Keluarga sebanyak 74 orang dan terdapat penggantian nama kader tim pendamping
keluarga yang disebabkan oleh pengunduran diri oleh kader dimaksud;
b. bahwa dengan adanya pemberian paket data/pulsa dan biaya operasional, optimalisasi komposisi tim pendamping keluarga dan penggantian kader tim
pendamping keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga
dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati
Nomor 420/HK/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendamping Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
--
51 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 131/E-04/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131/E-04/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR NOMOR 131/E-04/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN NARASUMBER PENDAMPING KONTRAK PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan strategis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar membutuhkan Narasumber dalam pelaksanaannya.
b. bahwa dalam rangka pemenuhan Narasumber tersebut,maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Gianyar berkoordinasi dengan Advisor LKPP RI;
c. bahwa mengingat pentingnya peran Narasumber sebagaimana dimaksud huruf b dalam pembangunan strategis tersebut, maka perlu menetapkan Narasumber
Pendamping Kontrak;
d. bahwa penetapan Narasumber sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Menunjuk Narasumber Pendamping Kontrak pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8C Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8C, jdih.anri.go.id; 14 hlm
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.
Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 04.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 A Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengatur Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dan besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 119/E-08/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119/E-08/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 119 / E-08 / HK/ 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA NARASUMBER DAN BIAYA UANG TRANSPORT LOKAL DALAM KABUPATEN GIANYAR DALAM RANGKA KEGIATAN PEMBENTUKAN DAN EVALUASI JEJARING STUNTING
DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gianyar di perlukan adanya Pembentukan dan Evaluasi
Jejaring Stunting di Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan kelancaran proses kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menunjuk
narasumber;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang
Penetapan Biaya Narasumber dan Biaya Uang Transport Lokal Dalam Kabupaten Gianyar dalam rangka kegiatan Pembentukan dan
Evaluasi Jejaring Stunting di Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019,eraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 19/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING MASYARAKAT KEGIATAN PERBAIKAN RUMAH RUSAK BERAT AKIBAT DAMPAK BENCANA GEMPA BUMI DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2021 PADA MASA
TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN DI KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Perbaikan Rurnah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten
direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat;
b. bahwa dalarn rangka pelaksanaan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun
2021 Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem agar dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel perlu dibentuk Tim
Pendarnping Masyarakat yang akan memfasilitasi dalarn proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendarnping Masyarakat Kegiatan Perbaikan Rumah Rusak Berat Akibat Darnpak Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Pada Masa
Transisi Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 27.A Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 398/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 98/HK/2021
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 250/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 456/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 592/HK/2022
Keputusan Bupati Karangasem Nomor 762/Hk/2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 4/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan besaran uang
persediaan bagi masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Menetapkan Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14 A, BD.2020/No. 14A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Perwal Kota Tegal No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tegal No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwal Tegal No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada DInas Kesehatan Kota Tega, serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan UPTD Puskesmas Bandung maka Perwal Kota Tegal No 18 Tahun 2019 tentang BLUD Puskesmas Tegal Timur perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal Tegal tentang BLUD Puskesmas Panggung;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018;
PEraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tata kelola, renstra, sumber pendapatan dan alokasi pendapatan, pelaksanaan anggaran BLUD, pengelolaan barang dan jasa, piutang dan utang/pinjaman BLUD, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia non pegawai negeri sipil, penyelesaian kerugian, pelaporan pertanggungjawbaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2019 dicabut.
34 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah :
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150,TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impomya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest atau dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor,
telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.
Lampiran huruf A PMK 34/PMK.04/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
12 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 12.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat