GERAKAN MASYARAKAT SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GERASAK)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MASYARAKAT SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan administrasi kependudukann
yang benar, lengkap dan sinkron adalah kebutuhan
paling dasar bagi warga negara dalam kehidupan
bernegara;
b. bahwa untuk memberikan penguatan strategi
percepatan kepemilikan administasi kependudukan
dan berdasar kepastian hukum diperlukan upaya dan
pendekatan khusus dengan Implementasi Gerakan
Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan
(GERASAK).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 201 7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/837 /SJ Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG
GERAKAN MASYARAKAT SADAR ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN (GERASAK)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan dapat diberikan Jasa Pelayanan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Lauanan Umum Daerah RSUD Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 44 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang indikator jasa pelayanan menurut Pemimpin BLUD dan menurut Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD. Diatur juga mengenai Pemberian Jasa Pelayanan bahwa jasa pelayanan yang diberikan tidak tetap besarannya tergantung pendapatan RSUD dan tidak rutin, kemudian diatur juga sumber jasa pelayanan yang bersumber dari pendapatan jasa pelayanan, jasa keperawatan, jasa farmasi, lain-lain yang tercantum dalam tarif pelayanan dan klaim BPJS. Peraturan ini juga mengatur distribusi pendapatan jasa pelayanan bersumber dari klaim BPJS, distribusi pendapatan jasa pelayanan berdasar tarif rumah sakit, revenue center, cost center, akuntabilitas kinerja, tim jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Jasa Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan, dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/4/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/04/M.PAN/4/2009, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013
Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
Permendag No. 17/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 23/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 1216, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12.b Tahun 2020
PENGGUNAAN MASKER DAN PEMBATASAN JARAK FISIK DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH PENYAKIT MENULAR DAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Pemerintah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap warga masyarakat untuk dapat hidup sehat lahir batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik bagi penghidupannya; untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik dalam melakukan aktifitas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPenggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penggunaan Masker d.Pembatasan Jarak e. Peran Serta Masyarakat f.Pembinaan dan Pengawasan g.Pembiayaan h.Ketentuan Sanksi i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat