Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016

Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
05/M-DAG/PER/1/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Januari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 23 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Mencabut :
  1. Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
  2. Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan