Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
37/M-DAG/PER/5/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BN 2016/NO 809; KEMENDAG.GO.ID : 18 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 59/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Mengubah :
  1. Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan