Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
19/POJK.05/2021
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
LN.2021/NO.217, TLN NO.6724, peraturan.go.id : 39 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2394 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 62 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  2. Peraturan OJK No. 13/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan