Peraturan Menteri Keuangan NO. 124/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1005, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 32 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059); PP No. 35 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 67, TLN No. 4207) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 131, TLN No. 4776); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 46 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 228, TLN No. 6134); PP No. 63 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 166, TLN No. 6385); Perpres RI No. 77 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 160); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1116)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana, pemupukan dana, dan penyaluran dana. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh BLU BPDLH. Diatur pula ketentuan mengenai rekening Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, penghimpunan dana, pemupukan dana, penyaluran dana, system informasi untuk penatausahaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan ketentuan teknis lanjutan atas Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
-
Ketentuan teknis ketentuan teknis mengenai mekanisme:
a. penerapan manajemen risiko;
b. penunjukan Bank Kustodian/Trustee;
c. penghimpunan dana;
d. pemupukan dana;
e. penyaluran dana dalam bentuk belanja dan pembiayaan;
f. penyampaian laporan kepada Pemberi Hibah dan Donasi;
g. penyampaian laporan oleh lembaga penyalur; dan/atau
h. penyampaian laporan oleh Bank Kustodian/ Trustee.
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
23 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.04/2012
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TIDAK DIKENAI - BARANG KEBUTUHAN POKOK
2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 116/PMK.010/2017, BN.2017/NO.1136, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUUXIV/2016, perlu mengganti ketentuan mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a
PP 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.4)
- Peraturan Menteri ini mengatur beberapa hal antara lain sebagai berikut:
1. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain: beras dan gabah, Jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayursayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
2. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kriteria ini dapat dilakukan penyesua1an setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkai
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan Menteri ini mencabut 653/KMK.03/2001
Peraturan Menteri ini mencabut 521/KMK.1/2001
-
10 HLM, Lampiran halaman 6-10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 186/PMK.05/2017, BN.2017/NO.1738, jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018
MANAJEMEN EKSEKUTIF – JABATAN ANALIS – KOMITE NASIONAL EKONOMI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 150/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1163, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah telah dilakukan perubahan terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 41); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 73/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 663); Permenkeu RI No. 74/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 664)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri dari ketentuan kedudukan, tugas, syarat jabatan, formasi, pengangkatan, pemberhentian, dan ketentuan peralihan dari jabatan Analis Kebijakan di lingkungan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah untuk tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
-
-
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2011
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21/PMK.010/2011, BN 2011/ NO 61; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat