Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri dari ketentuan kedudukan, tugas, syarat jabatan, formasi, pengangkatan, pemberhentian, dan ketentuan peralihan dari jabatan Analis Kebijakan di lingkungan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah untuk tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat