PENYESUAIAN NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 4, BN 2017 (1707) : 38 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara
tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap nama dan kelas jabatan
pada sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa telah diterbitkan Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/161/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Mei 2017,
perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 30);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636 Tahun 2013);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Menyesuaikan nama dan kelas jabatan sejumlah jabatan
struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut 2017, No.1707 -4-
dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan serta tempo
dan prosedur pembayarannya disesuaikan dengan ketentuan
mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan
kinerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Badan ini, maka Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor
Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 4, mkri.id : 4 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Mencabut Peraturan Daerah sebagai berikut :
a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Media Elektronika, Percetakan Dan Pameran (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2003 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2003 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 3 Seri C, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi ljin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabu paten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6);
e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat dan bersih, perlu dilakukan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan didukung peran serta masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemerintah Kabupaten Kudus mempunyai kewenangan untuk mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Kabupaten Kudus;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi mengenai pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup yang berisi mengenai sampah dikelola berdasarkan Perda yang terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Asas dan Tujuan dari pengelolaan sampah.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah yaitu untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Hak dan Kewajiban.
- Perizinan yang mengatur mengenai izin usaha pengelolaan sampah yang terdiri atas Izin Pengangkutan Sampah, Izin Pengolahan Sampah dan Izin Pemrosesan Akhir.
- Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
- Pembiayaan dan Kompensasi.
-Retribusi.
-Peran Masyarakat.
-Kerjasama dan Kemitraan.
-Larangan.
-Penyelesaian Sengketa yang terdiri dari penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
-Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif yang berupa penghentian subsidi, penghentian pengurangan pajak Daerah dan retribusi Daerah, pencabutan perizinan, pencabutan penyertaan modal Daerah dan denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
-Penyidikan.
-Ketentuan Pidana.
-Ketentuan Peralihan.
-Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/1/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.4; TLD.NO.141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penghasilan/tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
22 halaman terdiri dari 17 halaman batang tubuh dan 4 halaman penjelasan (31 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025. Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang diselenggarakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah. Kabupaten Wakatobi merupakan kabupaten kepulauan berbasis budaya maritim dan kawasan konservasi memiliki potensi pengembangan kepariwisataan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional, diharapkan menjadi penggerak pembangunan kepariwisataan guna mendukung visi srategis nasional dan visi strategis daerah.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2013; Permen PU No. 20/PRT/M/2011; Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2012; Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 28 Tahun 2013; Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Tahun 2016-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan; prinsip penyelenggaraan dan cakupan ripparda; visi, misi, tujuan, sasaran dana rah pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2016-2025; kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata daerah; rencana pengembangan perwilayahan destinasi pariwisata; rencana program pembangunan pariwisata; indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah; pengawasan dan pengendalian; ; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan sebagaimana dibentuk dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012 memiliki peranan yang besar
dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro,
kecil (menengah) dan koperasi di Kabupaten
Kotabaru dalam rangka pengajuan kredit di
Lembaga Keuangan. Untuk mendukung struktur permodalan,
meningkatkan kapasitas usaha, kompetensi
pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
dalam rangka peningkatan perekonomian daerah
dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan
penyertaan modal pada Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara jo. Pasal 304 ayat (1) dan
Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
Kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah
melakukan Penyertaan Modal kepada Jamkrida sebesar
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun
Anggaran 2017. Penyertaan modal kepada Jamkrida dilaksanakan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal
menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun
buku Jamkrida.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat