Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Daerah sebagai berikut : a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Media Elektronika, Percetakan Dan Pameran (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2003 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2003 Nomor 1 Seri B); b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 3 Seri C, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Nomor 2); c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi ljin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4); d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabu paten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6); e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
LD NOMOR 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan