Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi mengenai pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup yang berisi mengenai sampah dikelola berdasarkan Perda yang terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. - Asas dan Tujuan dari pengelolaan sampah. - Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah yaitu untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. - Hak dan Kewajiban. - Perizinan yang mengatur mengenai izin usaha pengelolaan sampah yang terdiri atas Izin Pengangkutan Sampah, Izin Pengolahan Sampah dan Izin Pemrosesan Akhir. - Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. - Pembiayaan dan Kompensasi. -Retribusi. -Peran Masyarakat. -Kerjasama dan Kemitraan. -Larangan. -Penyelesaian Sengketa yang terdiri dari penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. -Pembinaan dan Pengawasan - Sanksi Administratif yang berupa penghentian subsidi, penghentian pengurangan pajak Daerah dan retribusi Daerah, pencabutan perizinan, pencabutan penyertaan modal Daerah dan denda dalam bentuk uang/barang/jasa. -Penyidikan. -Ketentuan Pidana. -Ketentuan Peralihan. -Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
LD No 4/2017
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 2263 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan