Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini diatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi mengenai pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup yang berisi mengenai sampah dikelola berdasarkan Perda yang terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. - Asas dan Tujuan dari pengelolaan sampah. - Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah yaitu untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. - Hak dan Kewajiban. - Perizinan yang mengatur mengenai izin usaha pengelolaan sampah yang terdiri atas Izin Pengangkutan Sampah, Izin Pengolahan Sampah dan Izin Pemrosesan Akhir. - Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. - Pembiayaan dan Kompensasi. -Retribusi. -Peran Masyarakat. -Kerjasama dan Kemitraan. -Larangan. -Penyelesaian Sengketa yang terdiri dari penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. -Pembinaan dan Pengawasan - Sanksi Administratif yang berupa penghentian subsidi, penghentian pengurangan pajak Daerah dan retribusi Daerah, pencabutan perizinan, pencabutan penyertaan modal Daerah dan denda dalam bentuk uang/barang/jasa. -Penyidikan. -Ketentuan Pidana. -Ketentuan Peralihan. -Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat