Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengurangan Sampah Plastik Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penggunaan plastik yang semakin meningkat dapat menimbulkan persoalan lingkungan hidup apabila tidak dikendalikan; bahwa sehubungan dengan pengurangan sampah dari sumber sampah sampai di Tempat Pemrosesan Akhir melalui sistem pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada upaya pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber sampah, optimalisasi implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle), mendorong pola konsumsi dan produksi yang lebih bertanggung jawab (ramah lingkungan), dan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengurangan Sampah Plastik Berbasis Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang, wadah sampah, pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, bank sampah, pemanfaatan kembali sampah, peran pemerintah desa, sosialisasi, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan sehat diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lumajang; bahwa penggunaan sampah plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik dalam aktivitas masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 88); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 115); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMD-P) Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 116); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 58).
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN WEWENANG; JENIS DAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI; KAWASAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI; HAK DAN KEWAJIBAN; RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan pelayanan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara sistematis, mewujudkan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pelayanan pengangkutan lumpur tinja ke IPLT, mengendalikan dan menertibkan penyediaan prasarana dan sarana air limbah domestik bagi bangunan baru maupun lama, serta mengatur tugas pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan air limbah domestik, diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pegelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 5 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 87);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahu 2008 Nomor 1 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Runag Lingkup Peraturan ini;
3. Pengelolaan Lumpur Tinja;
4. Sarana Pengelolaan Lumpur Tinja;
5. kelembagaan;
6. pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 32 TAHUN 2018
TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN JOMBANG DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS
SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Jombang dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan
perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan
perubahan.
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penge101aan
Sampah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.lO/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga.; d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 32
Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Jombang
dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum lingkungan masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan, diperlukan langkah nyata Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan program Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; Bahwa agar program Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana dan berkelanjutan, perlu adanya pedoman program Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Manfaat, 3. Sasaran dan Kegiatan, 4. Forum Gemas Daring, 5. Penyelenggaraan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 8. Pembiayaan, 9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kabupten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Perusahaan
Swasta, maupun pribadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara
yang dilakukan di atas suatu tanah tertentu tidak terlepas
dan sangat erat kaitannya dengan tanaman yang tumbuh
diatas lahan yang akan dipergunakan untuk kegiatan
pembangunan, sehingga perlu adanya tarif ganti rugi
tanaman tumbuh komoditi kehutanan, komoditi
perkebunan, komoditi tanaman pangan dan komoditi
hortikultura;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud
dimaksud pada huruf a;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1927);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888)
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5613);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II OBYEK DAN SUBYEK GANTI RUGI TANAM TUMBUH,
BAB III JENIS DAN TARIF GANTI RUGI TANAMAN,
BAB IV TATA CARA PENDATAAN TANAMAN,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan berkelanjutan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup di daerah; bahwa penggunaan plastik dan styrofoam telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari plastik dan styrofoam secara komprehensif dan terpadu dan sesuai ketentuan Pasal 11 Perda Kab Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan sampah, perlu mengatur pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam;
UU no 13 tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU no 32 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 81 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2017; PermenPU No 3/PRT/M/2013; Perda Kab tegal No 14 tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penetapan dan penerapan pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, peran serta masyarakat, monitoring , pengawasan dan evaluasi, pemberian insentif dan disinsentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumur Resapan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam upaya mengatasi semakin kurangnya ketersediaan air akibat meningkatnya jumlah penduduk dan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sragen, perlu dilakukan peningkatan ketersediaan air melalui
pembangunan sumur resapan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) huruf e dan Pasal 121 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 perlu disusun
arahan teknis pembangunan sumur resapan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419); 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5608);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 97);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Obyek dan subyek.
2. Pembuatan sumur resapan.
3. Jumlah sumur resapan.
4. Persyaratan teknis pembuatan sumur resapan.
5. Pelaksanaan pembuatan sumur resapan.
6. Pemberdayaan Masyarakat.
7. Pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan adalah kebutuhan dasar dan
merupakan hak asasi manusia, maka
pengelolaannya diperlukan untuk kemakmuran
rakyat;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat terhadap Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan, perlu disusun suatu kebijakan yang
sesuai dengan karakteristik pennasalahan
masyarakat di Kabupaten Sikka sehingga dapat
memberikan kepastian hukum terhadap
pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat (1)
menyatakan bahwa Pemerintah, Pernerintah Daerah
dan masyarakat menjamin ketersediaan Iingkungan
yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk bagi
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis
Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32.. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495,;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012- 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN, DAN SASARAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENGELOLAAN AIR MlNUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT.
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN MITRA AMPL-BM,
BAB VI KELEMBAGAAN,
BAB VII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB VIII MANAJEMEN INFRASTRUKTUR AMPL-BM,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X PEMBIAYAAN,
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat