Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Runag Lingkup Peraturan ini; 3. Pengelolaan Lumpur Tinja; 4. Sarana Pengelolaan Lumpur Tinja; 5. kelembagaan; 6. pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat