Peraturan Bupati Tentang Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Manfaat, 3. Sasaran dan Kegiatan, 4. Forum Gemas Daring, 5. Penyelenggaraan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 8. Pembiayaan, 9. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat