Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan jati diri daerah yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daeah demi memajukan kebudayaan nasional; b. bahwa untuk mewadahi keberagaman kebudayaan di Kabupaten Flores Timur dalam rangka merekatkan kohesifitas kolektif masyarakat demi menopang pembangunan sehingga perlu adanya pengaturan secara menyeluruh dan terpadu; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan maka perlu adanya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Kebudayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tealah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Objek Kebudayaan; Bab III Pelestarian Objek Kebudayaan; Bab IV Pembinaan Lembaga Adat; Bab V Sejarah Lokal; Bab VI Cagar Budaya; Bab VII Permuseuman; Bab VIII Dewan Kebudayaan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
30 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa hasil perubahan data pemetaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor 060/2855/OTDA tanggal 21 Mei 2019 Hal Tanggapan Terhadap Permohonan Rekomendasi Peningkatan Tipelogi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu melakukan penataan dan penyesuaian kembali tipelogi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
Ketentuan Pasal 3 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA - MERANGIN -2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan Negara dengan melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan potensi Daerah secara maksimal dengan melakukan optimalisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa Optimalisasi peran dan kinerja dari BadanUsaha Milik Daerah akan memberikan dampak positifterhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Kabupaten Merangin;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 79 ayat (2), dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 2 Tahun 2007; Perda 1 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Perda 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta BUana Kab.Merangin antara lain :
Penyertaan Modal Pemkab Merangin pada PDAM Tirta BUana dilanjutkan sampai TAhun 2024; Jumlah Penyertaan Modal sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp9.500.000.000,- ; Tambahan PEnyertaan Modal kepada PDAM Tirta Merangin sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp35.000.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Perda 4 Tahun 2010
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan maka diperlukan pengaturan secara menyeluruh; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010.
150 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 33/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa terhadap retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan
kesehatan dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu
disesuaikan tarif dan obyeknya;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3
(tiga) tahun sekali.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan daerah ini mengatur perubahan tentang retribusi jasa umum, meliputi:
1. Pengertian umum pasal 1;
2. Penambahan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor;
3. Mengubah ketentuan dalam lampiran sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam rangka mendorong perkembangan dan/atau pertumbuhan dunia usaha dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, maka perlu meninjau kembali tarif Pajak Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka mengembangkan Pendidikan di Daerah yang bermutu, religius, berbudaya diperlukan sebuah Penyelenggaraan Pendidikan yang terencana terarah dan berkesinambungan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Lampiran Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Pengelolaan Pendidikan;
Kurikulum Muatan Lokal;
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pendirian, Penambahan atau Perubahan dan Penggabungan, dan Penghapusan atau Penutupan Satuan Pendidikan;
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Bantuan Pendidikan dan Penghargaan;
Sistem Informasi Pendidikan;
Pembiayaan Pendidikan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan ini berisi pertanggung jawaban APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat