Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum Muatan Lokal; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pendirian, Penambahan atau Perubahan dan Penggabungan, dan Penghapusan atau Penutupan Satuan Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Bantuan Pendidikan dan Penghargaan; Sistem Informasi Pendidikan; Pembiayaan Pendidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat