PMK No. 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 192/PMK.03/2015, BN.2015/NO.1537, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020
PMK No. 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19) danjatau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan.
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat {2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 { COVJD-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan dan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, diatur dep.gan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi corona virus disease (Covid 19);
Alokasi dana untuk penanganan pandemi Covid 19 dialokasikan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga;
Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi covid 19, alokasi dana penanganan pandemi covid 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus covid 19;
Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009, untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuanmengenai Pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita Cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu serta memiliki sifat atau unsur sekuriti. Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.04/2007
PMK No. 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 206/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 816; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022
MAKANAN/MINUMAN – JASA KESENIAN DAN HIBURAN – JASA PERHOTELAN – TEMPAT PARKIR
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 370; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak
antara pajak pusat dan pajak daerah, perlu diatur ketentuan mengenai kriteria
dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan,
jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai pajak
pertambahan nilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa
Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel; di restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya; dan oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa tertentu dalam kelompok: jasa perhotelan;
jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering, yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa
Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 719);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga
atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 ten tang Kriteria dan/ atau
Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 361); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa
Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1190),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38.2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa pada TA 2008, Pemkab Purworejo mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari APBN; bahwa agar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian pemkab Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan efektif dan efisien sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemkab Purworejo TA 2009;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1995; UU No 11 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 84/PMK.07/2008; Pergub Jateng No 9 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
8 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 200/PMK.03/2015, BN.2015/NO.1692,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat