Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.10/2006

Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
52/PMK.10/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Juli 2006
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 17 Hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah
Mencabut :
  1. KMK No. 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan?Penatausahaan dan Penetapan Pengurusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan