Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2020

Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuanmengenai Pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita Cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu serta memiliki sifat atau unsur sekuriti. Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
52/PMK.04/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 502, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 5 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2196 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan