Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuanmengenai Pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita Cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu serta memiliki sifat atau unsur sekuriti. Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat