Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi corona virus disease (Covid 19); Alokasi dana untuk penanganan pandemi Covid 19 dialokasikan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga; Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi covid 19, alokasi dana penanganan pandemi covid 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus covid 19; Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi covid 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat