Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa, sebagai perwujudan
pelaksanaan otonomi desa, Pemerintah Desa perlu
menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan
program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas Umum Anggaran;
3. Penyusunan dan Penetapan:
a) Struktur APB Desa,
b) Penyusunan APB Desa,
c) Penetapan APB Desa,
d) Perubahan APB Desa;
4. Pelaksanaan APB Desa:
a) Pejabat Pengelolaan Anggaran,
b) Penatausahaan;
5. Perhitungan APB Desa;
6. Pertanggungjawaban APB Desa;
7. Pengawasan APB Desa;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
10 halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan guna menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan pada peraturan sebelumnya mengenai tunjangan beserta dengan tata cara dan pengembalian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2007.
Mengubah sebagian Peraturan Nomor 10 Tahun 2004
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 07, LD.2007/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdayaguna dan berhasil guna berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa peraturan daerah nomor 04 tahun 2004 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten takalar sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan , maka perlu dibentuk peraturan daerah baru :
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kebupaten takalar
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomar 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18. Fahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048},
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Barsih dan Bebas dari Korupsi, Kalusi dan Nepotisme (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara (Lembaren Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389):
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Dagrah
(embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4437):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Plutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574):
14. 14. Paraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tampehan Lemberan Negare Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sister Informasi Keuangan Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20.
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4609):
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tontang Laporan Keuangan den Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 bentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomer 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggote Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
23. Peraturan Menter Dalam Neger Nomor 13 Tahun 2005 tentang Fedoman Fengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
BAB IV : PENYUDUNSN RSNVSNGSN SPBD
BAB V : PENETAPAN APBD
BAB VI : PELAKSANAAN APBD
BAB VII :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah merupakan
Sumber Pendapatan yang potensial untuk mendukung Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta
perubahannya sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemakai semua barang yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penyedotan Kakus.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur tentang Keuangan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Keuangan Desa
Bab III Sumber Pendapatan Desa
Bab IVBadan Usaha Milik Desa
Bab V Pengelolaan Keuangan Desa
Bab VI Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Bab VII Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Pengawasan Pelaksanaan Anggaran
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perlu diatur ketentuan mengenai Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 tahun 2001, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Keuangan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah, menggali dan meningkatkan sumber pendapatan Daerah; Salah satu upaya untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a adalah melalui Investasi Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Investasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat