Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Keuangan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat