Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Guna menjamin terwujudnya pelayanan PDAM
yang profesional, berkualitas dan berkesinambungan
dan untuk meningkatkan kinerja bagi Direktur, Dewan
Pengawas dan Pegawai dalam mengelola Perusahaan,
serta guna memberi motivasi untuk mencapai tujuan
Perusahaan, maka perlu diberikan penghargaan berupa
penghasilan yang wajar dan memadai bagi Direktur,
Dewan Pengawas dan Pegawai PDAM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2010.
Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016
25 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 185 K/32/MPE/1997 tanggal 24 Mret 1997 tentang Pemasaran dan Pedoman serta Syarat-Syarat Penyediaan dan Pelayanan Jenis-Jenis Bahan Bakar Khusus dan Peraturan Pelaksanaannya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat
yang lebih baik, perbaikan lingkungan dan perubahan
perilaku ke arah yang lebih sehat secara sistematis dan
terencana oleh semua komponen bangsa maka perlu
menyusun dan menetapkan kebijakan daerah untuk
pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat yang
mengedepankan upaya promotif dan preventif. Pasal 9 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat menegaskan pemerintah
daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan
masyarakat hidup sehat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai berikut:
a. pedoman bagi stakeholder terkait dalam melaksanakan
GERMAS hidup sehat; dan
b. mempercepat dan menyinergikan tindakan dari upya promotif
dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan
kesehatan akibat penyakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 7; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%207-KEMISKINAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan data kemiskinan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kabupaten Situbondo dikategorikan sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi (diatas rata-rata);
c. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbondo diperlukan pedoman pendataan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbono;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 52 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015:
Permendagri No 53 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Indikator dan penentuan kriteria kemiskinan ekstrem
Daerah;
b. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran data;
c. Pengelolaan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
d. Pemanfaatan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
e. Koordinasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. Larangan; dan g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) serta untuk menunjang kualitas pelayanan informasi publik maka perlu dukungan pengelolaan Teknologi Informasi;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, K(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambaabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, di Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau;
a. Perencanaan, pengelolaan dan pengendalian;
b. SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2007 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 212 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu menetapkan pengaturan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersbut, perlu membnetuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBD Desa, Penyusunan Rancangan APBD Desa, Perubahan APBD Desa, Penatausahaan dam Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Desa, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera
(SaMping DeSa) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertujuan
untuk melakukan pendampingan terhadap lembaga desa dan
terhadap kelompok masyarakat miskin guna mencapai
kehidupan yang lebih baik; bahwa pendampingan terhadap lembaga desa dimaksudkan
agar peran dan fungsi lembaga desa semakin efektif dalam
pelaksanaan pembangunan desa, sehingga perlu dibuat
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program SaMping DeSa
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai
Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2016;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGORGANISASIAN, KRITERIA CALON SAMPING DESA, TUGAS SAMPING DESA, PEMBIAYAAN SAMPING DESA, PEMBERHENTIAN, PENGGANTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SAMPING DESA, HASIL KEGIATAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014 Nomor 18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014 Nomor 36) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka dana
Program Jaminan Kesehatan Nasional berupa dana kapitasi yang
besaranya ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
dan dana non kapitasi berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional telah dibayarkan kepada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional, sehingga dipandang perlu menetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa pelaksanaan penggunaan dana program Jaminan
Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap sebagaimana
tersebut huruf a telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
penggunaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan
jaringannya berupa pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup
pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat
dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 74 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya penghapusan fungsi standar biaya sebagai estimasi dan perubahan lampiran dalam Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sigi Nomor 23 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 2, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018
4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat