Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016

Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
BD.2016/07
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan