Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Indikator dan penentuan kriteria kemiskinan ekstrem Daerah; b. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran data; c. Pengelolaan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah; d. Pemanfaatan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah; e. Koordinasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. Larangan; dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat