Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai berikut: a. pedoman bagi stakeholder terkait dalam melaksanakan GERMAS hidup sehat; dan b. mempercepat dan menyinergikan tindakan dari upya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat