Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017

Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
BN 2018/ NO 569; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 15102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan