Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia NO. 7/29/PBI/2005, LN.2005/NO.80, TLN NO.4529, BI.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa, Personel yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
UU No.2 Tahun 1997; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah No.14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah No.15 Tahun 2018 ; Perda Kabupaten Tulang Bawang No.2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulang Bawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26.A Tahun 2016
Penghasilan-TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram diberikan tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud huruf a yang diatur dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 53 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2007
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran tunjangan Perumahan didasarkan pada kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan. Rincian besaran tunjangan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp11.900.000,00 /orang/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp11.700.000,00 /orang/bulan, Anggota sebesar Rp11.500.000,00 /orang/bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
4
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013
pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105.A, BD.1/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka perlu mengatur Pakaian Dinas dan Atribut ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
4 Hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2011 Tahun 2011
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - beban apbd ta 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38a, BD.2015/38a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
ABSTRAK:
Untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban APBD Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 65 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Atas Beban APBD Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dalam daerah dan luar daerah dalam rangka melaksanakan program dan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Khusus menyangkut perjalanan dinas luar negeri, semua pengeluaran biayanya berpedoman pada ketentuan tentang perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 1/1-KEP.DIR tanggal 13 Djanuari 1969 tentang Tabungan Berhadiah 1969
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 22/63/KEP/DIR tanggal 1 Desember 1989 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Surat Edaran No. 22/133/UPG tanggal 1 Desember 1989 perihal Penyelenggaraan Tabungan
Surat Edaran No. 30/1/UPPB tanggal 24 April 1997 perihal Cara Penyampaian Laporan Mengenai Debitur Yang Menerima Pinjaman Luar Negeri Dan Aplikan Yang Memperoleh Garansi Bank Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Luar Negeri
Surat Edaran Nomor 30/4/UPPB tanggal 7 Mei 1997 perihal Penyesuaian Laporan Perkreditan Bank Umum Dalam Rangka Pelaporan Kredit Ekspor
Surat Edaran No. 30/09/UPPB tanggal 10 Oktober 1997 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Permodalan Bagi Bank Umum Devisa
Surat Edaran No. 30/12/UPPB tanggal 12 Nopember 1997 perihal Pemanfaatan Dana dari Fasilitas Bank Indonesia
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/274A/KEP/DIR tanggal 11 Maret 1998 tentang Penegasan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/266/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian yang menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan, Suku Bunga Simpanan dan Penyediaan Dana
Surat Edaran No. 30/21/UPPB tanggal 11 Maret 1998 perihal Penegasan kembali Pemberlakuan Ketentuan-ketentuan Bank Indonesia terhadap Kantor Bank Asing
Surat Edaran No. 31/04/UPPB tanggal 29 Mei 1998 perihal Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
Surat Edaran No. 31/17/UPPB tanggal 31 Desember 1998 perihal Posisi Devisa Neto Bank Umum
Surat Edaran No. 31/19/UPPB tanggal 31 Desember 1998 perihal Pembentukan Tim Investigasi Penyimpangan di Bidang Perbankan
Surat Edaran No. 32/1/UPPB tanggal 12 Mei 1999 perihal Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia NO. 9/4/PBI/2007, LN.2007/NO.50, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-hatian Perbankan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat