Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
75/M-DAG/PER/12/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 31 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1215 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan