Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 38a Tahun 2015

Perjalanan DInas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Atas Beban APBD Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dalam daerah dan luar daerah dalam rangka melaksanakan program dan tugas pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 38a Tahun 2015 tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
38a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2015/38a
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan