Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran tunjangan Perumahan didasarkan pada kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan. Rincian besaran tunjangan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp11.900.000,00 /orang/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp11.700.000,00 /orang/bulan, Anggota sebesar Rp11.500.000,00 /orang/bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat