Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004

Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
6/15/PBI/2004
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2004
Sumber
LN.2004/NO.55, TLN NO.4390, BI.GO.ID : 13 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/113/KEP/DIR tanggal 14 Desember 1995 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/89A/KEP/DIR tanggal 20 Oktober 1997 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/113/KEP/DIR tanggal 14 Desember 1995 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/86/KEP/DIR tanggal 7 Oktober 1997
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/2B/KEP/DIR tanggal 6 April 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/113/KEP/DIR tanggal 14 Desember 1995 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor Nomor 30/89A/KEP/DIR tanggal 20 Oktober 1997
  4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/55/KEP/DIR tanggal 1 Juli 1998 tentang Fasilitas Diskonto, Pelanggaran Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Saldo Giro Negatif Pada Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan