Peraturan Menteri Keuangan NO. 32/PMK.010/2017, BN.2017/NO.359, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 Dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2016
PMK No. 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 10/PMK.02/2016, BN.2016/NO.144,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 249/PMK.03/2016, BN.2016/NO.22,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.06/2019
PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Diubah dengan :
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Mengubah :
PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2019
PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut :
PMK No. 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
PMK No. 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
PMK No. 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
PMK No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019
TAHUN 2020 –KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR–DANA BAGI HASIL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 113/PMK.07/2020, BN.2020/NO.946, https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1149), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.770.373,00. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp6.405.903.861,00. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp38.811.041.632.245,00. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp8.496.616.357.999,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.051.988.581.435,00. Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 140/PMK.07/2019 (BNTahun 2019 Nomor 1149);
b. PMK 180/PMK.07 /2019 (BNTahun 2019 Nomor 1539);
c. PMK 20/PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 258); dan
d. PMK 36/PMK.07/2020 (BNTahun 2020 Nomor 379),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
160 HLM, Lampiran halaman 16-160
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2020
PMK No. 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
Peraturan Menteri Keuangan NO. 57/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 435; peraturan.go.id: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
104 Tahun 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa
sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, dan/atau selisih nilai
alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,
mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres No.104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No.98 tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI 119/PMK.07/2022
(BN Tahun 2021 No.1032).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan
perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan
rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Untuk daerah yang baru
mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus
paling tinggi sebesar pagu alokasi. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau
penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan
penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan
Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I. Dalam hal pagu alokasi Dana
BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50%
dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi
berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi
penyaluran tahap I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
57 HLM, Lampiran halaman 6-57.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat