PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - PASAR - JUARA - KOTA - BANDUNG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2012 Dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Kebijakan Perumda Pasar Juara, Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawasan Dan Direksi, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Pengelolaan Aset, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Penggunaan Laba Perumda, Logo Perusahaan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran Perumda Pasar Juara, Kepailitan Perumda, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda, Pelayanan Dan Tarif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
57 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan adalah hak setiap warga Negara dan
pemerintah daerah berkewajiban melindungi hak warga
negara;
b. bahwa penyakit Tuberkulosis dan Human
Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno deficiency
Syndrome masih menjadi masalah kesehatan utama, dan
karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi dan
berkesinambung- an untuk menghentikan laju penyebaran
kasus melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;
c. bahwa Pemerintah Kota Kediri berkewajiban melakukan
upaya pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis dan
Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
deficiency Syndrome dengan membangun sistem kesehatan
yang menyeluruh, partisipatif dan berkesinambungan
melalui koordinasi lintas sektoral sesuai dengan
kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis
dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; 13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2013; 14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12
Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Penanggulangan Tuberkulosis
dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome untuk menjadi dasar kebijakan
Pemerintah Daerah dalam mengurangi penularan TBC dan HIV/AIDS serta
meningkatkan kualitas hidup ODHA. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; penanggulangan TBC; kebijakan ; strategi; pelaksanaan; promosi kesehatan; surveilans TBC; penanggulangan HIV; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; kewajiban; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini
harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan
daerah ini diundangkan.
jumlah 39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Pariwisata dan Kebudayaan; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2035
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2035.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2014.
Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perda No 8 Tahun 2020
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2020/8, LL Prov Maluku : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan
merupakan bagian penting dalam mewujudkan
Kabupaten Purworejo menjadi Kabupaten Berirama
(bersih, indah, rapi, aman dan makmur), yang
berasaskan tanggung jawab, keberlanjutan,
manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan
keselamatan serta kearifan lokal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, sudah
tidak sesuai lagi dengan adanya perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1A dan Pasal 1B, perubahan Pasal 16, penyisipan ayat (3a) pada pasal 17, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan ayat (2) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 38, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (1) huruf f dan ayat (2) Pasal 40, perubahan ayat (2) Pasal 41, perubahan ayat (2) Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Judul Bab XI, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 52, penyisipan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL Kab. Landak : 24 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di Daerah perlu didukung dengan keberadaan Perpustakaan sebagai sarana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang sesuai dengan karakteristik Daerah;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka sebagai
dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran
perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
MENGATUR MENGENAI PENJABARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021, DISERTAI 16 LAMPIRAN MENGENAI URAIAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No. 257
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No 341/29/XII/2020; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat