Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1A dan Pasal 1B, perubahan Pasal 16, penyisipan ayat (3a) pada pasal 17, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan ayat (2) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 38, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (1) huruf f dan ayat (2) Pasal 40, perubahan ayat (2) Pasal 41, perubahan ayat (2) Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Judul Bab XI, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 52, penyisipan Pasal 53A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
LD.2020/NOMOR.8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan