Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2020/NO.8, LL Kab. Landak : 24 HAL
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan