Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020

PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome untuk menjadi dasar kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengurangi penularan TBC dan HIV/AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; penanggulangan TBC; kebijakan ; strategi; pelaksanaan; promosi kesehatan; surveilans TBC; penanggulangan HIV; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; kewajiban; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan